Namlea-Lira
Maluku News. Sebanyak 360 Bidang/ Setivikat yang dilincurkan Kantor Kementien
Agrarian dan Tataruang Kabupaten Buru yang diserahkan kepada masyarakat di Desa
Namlea Ilat, Kecamatan Batabual Sabtu Kemarin 7 November 2015 , kini menjadi
keresahan dan buar bibir bagi masyarakat yang ada di sana.
Namun kenyataan lain, penyerahan 360
Bidang yang di serahkan petugas Pertanahan DS dan ET bersama Mantan Kades
Namlea Ilat, Anwar Wally secara diam- diam pada Sabtu Malam 7 November 2015
dari rumah ke rumah memberikat 360 sertivikat/ Bidang kepada masyarakat yang
miliki sertivikat tersebut tampa pemberitahuan resmi kepada Kepala Desa dan
Stafnya, dengan langkah tipu itu Mantan Kades dan Dua petugas Pertanahan
meminta biaya Per Sertivikat sebesar 120 ribu rupiah dari Warga bila dikalikan uang yang terkumpul
sebanyak Rp 43.200.000.
Menanggapi hal tersebut, Lumbung
Informasi Rakyat( Lira) Maluku, meminta kepada Kepala wilayah Kantor Kementrian
Agraria dan Tataruang Provinsi Maluku bersama Kepala Kantor Kementrian Agararia
dan Tataruang Pemerintah Pusat untuk dapat mengambilangkah tegas terhadap Dua
petugas Pertanahan Kabupaten Buru.
Bila hal ini atasan tidak mengambil
langkah tegas terhadap bawahan, maka Lira takutkan kedepan masyarakat di
kabupaten ini bisa menjadi imbas penipuan terhadap kinerja Kantor Kementrian
Pertanahan dan Tataruang Kabupaten/ Kota, Provinsi hingga tingkat Pusat”
Tegas Lira
Sementara terpisah, Anggota DPRD
Kabupaten Buru, Solihin Buton, SAi Mengatakan, Langkah pemberian sertivikat
yang di serahkan dari rumah kerumah pada malam hari oleh Dua petugas Pertanahan
bersama mantan Kepdes, Anwar Wally merupakan praktek yang tidak terfuji, bahkan
pemberian sertivikat itu meminta biaya dan biaya Per sertivikat sebesar 120
ribu rupiah bila Katong kali dengan 360 Bidang maka uang yang Dong ambel
sebanyak 42.200.000 pada hal kesepakatan dengan masyarakat bila sertivikat
tanah sudah ada maka masyarakat hanya membayar ongkos transportasi petugas” Ujar
Solihin(Adam Kiat)
0 komentar:
Posting Komentar