Ambon-Lira Maluku News. Kecenderungan yang terjadi sekarang orang
Indonesia tidak takut untuk masuk penjara. Mereka lebih takut miskin dari pada
masuk penjara. Karena itu rumah tahanan atau lapas di daerah daerah banyak yang
kelebihan kapasitas. Sekarang tahanan sudah mencapai 300 ribu orang, akibatnya
kapasitas lapas yang hanya 500 orang bisa di huni oleh 1000 orang.
Itulah yang mengemuka saat Pansus RUU Larangan
Minuman Berakohol (Minol) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum ( RDPU )
belum lama ini dengan pihak MUI, Muhammadiyah dan Persekutuan Gereja di
Indonesia ( PGI ) guna menghimpun masukan bagi pembahasan RUU Inisiatif DPR
tersebut.
Anggota pansus Abdul Fikri dari fraksi PKS
mempertanyakan apakah sanksi pidana sudah tepat diterapkan dalam RUU Minol,
karena masyarakat Ikndonesia dinilai sudah kebal terhadap hukum. Selain itu
sudah banyak peraturan daerah yang mengatur pengendalian minuman beralkohol
namun tidak berjalan sfektif.
“Apabila sanksi pidana dilaksanakan, maka
penjara bisa penuh dikarenakan orang Indonesia umumnya lebih takut miskin dari
pada takut masuk penjara “ tambah dia. Mengutip pendapat dari Bareskrim Polri,
Fikri mempertanyakan bagaimana kalau sanksi dalam RUU Minol tersebut dikonversi
dari hukuman penjara ke hukuman denda.
Kehadiran UU ini juga disambut jajaran Polri,
sebab akan memiliki dasar lebih kuat. Selama ini adanya perda perda di beberapa
daerah tidak efektif. “ Ibaratnya UU ini pisaunya Polri, mereka sangat
mendukung “ ujarnya. Sikap yang sama disampaikan oleh Zainut Tauhid Sa’adi,
salah satu Pimpinan MUI, pihaknya setuju apabila sanksi pidana di konversikan
menjadi sanksi denda berupa materi atau pekerjaan sosial karena rakyat kecil
juga perlu dipertimbangkan apabila sanksi yang diberlakukan hanya berupa
materi.
Wakil ketua pansus Aryo PS Djojohadikusumo
menyatakan di AS dari total 50 negara bagian, ada 11 yang anggaran
pendidikannya lebih kecil dibanding untuk lapas. Anggaran untuk penjara lebih
besar dibanding untuk pendidikan.” Saya kira ini yang perlu kita hindari.
Makanya sepakat dengan Kabareskrim Polri bahwa cenderung pelanggar UU Minol
direhabilitasi “ pungkas tokoh muda partai Gerindra ini ( Parlementaria )
0 komentar:
Posting Komentar