Majelis Hakim PN Jakpus Tolak 1 Karton Bukti Kuasa Hukum Tergugat
Lira Maluku News. Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pasangan Yasin Payapo-Timotius Akerina, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, Rabu besok (22/11/2017), dengan agenda penyampaian bukti oleh tergugat satu (Kemendagri) dan Tergugat dua (KPUD).
Pada sidang sebelumnya, Rabu
(15/11/2017) lalu, Majelis Hakim PN Jakarta pusat menolak bukti yang disampaikan
oleh kuasa hukum tergugat dua (KPUD, karena
tidak relevansi dengan gugatan yang disampaikan oleh penggugat.
Menurut Ketua Majelis Hakim,
Marulak Purba, SH.MH, perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan
Payapo-Akerina, yaitu terpidana dan behutang yang sudah terbukti.
Karena itu, tergugat
harus bisa membuktikan bahwa mereka tidak melakukan perbuatan melawan
hukum tersebut. Namun dalam kenyataannya kuasa hukum tergugat tidak bisa membuktikan itu.
Akibatnya, bukti sebanyak satu
karton yang disampaikan kuasa hukum tergugat tiga dan empat,
dikembalikan Majelis Hakim.
Menurutnya, seharusnya yang disampaikan
oleh kuasa hukum tergugat hanya dua bukti yang terkait dengan gugatan perbuatan melawan
hukum, bukan yang lain.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat, Samuel Sapasuru, SH juga diminta mempersiapkan saksi untuk dihadirkan pada sidang
dua minggu kedepan.
0 komentar:
Posting Komentar